Peran Advokat dalam Menegakkan Keadilan
--- # Peran Advokat dalam Menegakkan Keadilan ## Pengantar Dalam sistem hukum, semua orang berhak mendapatkan pembelaan. Tidak semua masyarakat paham hukum, sehingga mereka memerlukan bantuan dari pihak yang ahli. Di sinilah **advokat** berperan penting sebagai pendamping, penasihat, sekaligus pembela hak-hak masyarakat di hadapan hukum. ## Siapa Itu Advokat? Advokat adalah **profesi hukum yang memberikan jasa hukum** kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, profesi ini diatur dalam **UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat**. Seorang advokat memiliki fungsi: * Membela klien dalam perkara pidana maupun perdata. * Memberi konsultasi hukum. * Membuat dan memeriksa dokumen hukum (misalnya kontrak). * Menjadi mediator atau negosiator. ## Fungsi dan Peran Advokat 1. **Sebagai Penasehat Hukum** Advokat membantu klien memahami posisi hukum, risiko, dan langkah terbaik yang bisa diambil. 2. **Sebagai Pembela Hak Asasi** Advokat hadir untuk mema...